Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi oleh Lukas Enembe. Pemeriksaannya dijadwalkan hari ini, Jumat (5/5).
Pengacara Roy Rening, Emanuel Erdianto mengatakan, kliennya mengalami kelelahan fisik. Roy telah menjalani cek kesehatan di RS Carolus.
“Memang dibutuhkan untuk rawat jalan dari tanggal 4-6 Mei 2023,” kata Emanuel Erdianto saat dikonfirmasi, Jumat (5/5).
Emanuel menyebut, kliennya merasa lebih siap diri untuk pemeriksaan berikutnya pada Selasa (9/5). Penundaan ini pun sudah diajukannya kepada penyidik.
“Hari Selasa klien kami Pak Roy, kita pastikan akan datang,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi berupa suap proyek infrastruktur di Papua. Pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat (5/5).
“Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka LE,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (4/5).
Menurut Ali, pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 di gedung Merah Putih KPK.
“Surat panggilan telah dikirimkan Tim Penyidik ke alamat keluarga pihak dimaksud dengan disertai adanya tanda bukti terima,” katanya.
Sebagai informasi, KPK kembali menetapkan tersangka kasus perintangan penyidikan dalam proses hukum tersangka Lukas Enembe. Kali ini, tersangka perintangan penyidikan adalah seorang pengacara.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan 1 orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Tsk LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/5).
Menurut Ali, indikasi perintangan yang diduga dilakukan tersangka dengan memberikan advice pada tersangka Lukas Enembe agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.
“Pada saat penyidikan cukup, segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan konstruksi utuh dugaan perbuatannya,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, pengacara tersebut adalah Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum Lukas Enembe. Dia merupakan satu dari daftar pencarian orang (DPO) KPK di kasus ini.